|
UU HAM mengenai kodok
Pemerintah Indonesia dan DPR telah menyusun UU HAM terbaru dan salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Pemerintah melarang dan
mengutuk keras Pengusaha Restoran Chinnese Food & Tempat makan yang masih menyajikan hidangan kaki kodok goreng mentega
dan makanan lainnya yang mengandung unsur kaki kodok didalamnya karena ini sangat tidak berprikemanusiaan dan disamping itu
banyak keluarga kodok yakni anak dan ibu kodok yang berdemo disepanjang jalan protokol ibukota,mereka mengeluhkan suami dan
ayah kodok yg tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka karena banyak kodok2 yg menjadi cacat,Pemerintah juga akan
memberikan sangsi berupa denda bagi para Pengusaha yang masih bandel dan jika Pengusaha tersebut tidak mampu membayar denda
maka pengusaha itu dikenakan hukuman dengan cara ditabrak oleh VW KODOK...(ga lucu ya????)
ELSE FEELS WORLD
|
|